Eks Hakim MK Jadi Ahli di Sidang Hasto, Ingatkan SOP Lembaga Tak Bisa Kalahkan UU
JAKARTA, iNews.id - Mantan hakim konstitusi Maruarar Siahaan menjadi ahli dalam sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan, Kamis (19/6/2025). Dia dihadirkan kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto yang menjadi terdakwa dalam perkara itu.
Maruarar menilai standar operasional prosedur (SOP) suatu lembaga tidak bisa ditempatkan lebih tinggi dari undang-undang (UU), khususnya terkait pendampingan hukum dan penggeledahan.
Awalnya, tim hukum Hasto, Ronny Talapessy mempertanyakan kedudukan SOP lembaga bila dibandingkan dengan aturan yang tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Di dalam KUHAP bahwa seorang mempunyai hak untuk didampingi oleh seorang pengacara atau penggeledahan harus berdasarkan surat penetapan pengadilan negeri, tetapi dalam suatu lembaga mereka memiliki suatu SOP yang menjadi acuan untuk mereka. Bagaimana pandangan ahli, apakah SOP ini bisa mengalahkan undang-undang dari sisi konstitusi?" tanya Ronny.
"Ya saya kira dari hierarki peraturan tentu tidak bisa," jawab Maruarar.
Maruarar menyatakan, apabila masih ada keraguan mengenai kedudukan aturan tersebut, bisa dilakukan judicial review.