Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Ahli Hasto, Eks Hakim MK Sebut Pasal Perintangan Penyidikan Tak Bisa Digunakan di Penyelidikan
Advertisement . Scroll to see content

Eks Hakim MK Jadi Ahli di Sidang Hasto, Ingatkan SOP Lembaga Tak Bisa Kalahkan UU

Kamis, 19 Juni 2025 - 19:47:00 WIB
Eks Hakim MK Jadi Ahli di Sidang Hasto, Ingatkan SOP Lembaga Tak Bisa Kalahkan UU
Eks hakim konstitusi Maruarar Siahaan menjadi ahli dalam sidang Hasto Kristiyanto, Kamis (19/6/2025). (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, Hasto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai Rp600 juta. Uang tersebut diserahkan dalam mata uang dolar Singapura. 

Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut