Eks Honorer Kemenag Akui Beli Range Rover dari Uang Fee Percepatan Korupsi Kuota Haji
JAKARTA, iNews.id - Eks honorer Kementerian Agama (Kemenag) Ridwan Kurniawan mengakui memiliki mobil mewah Range Rover. Mobil tersebut dibeli dari uang hasil fee percepatan dalam kasus korupsi kuota haji. Pengakuan tersebut muncul saat jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan sejumlah barang bukti dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, Selasa (8/9/2026).
Ridwan hadir sebagai saksi dalam perkara yang menjerat eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, eks staf khusus Gus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham sebagai terdakwa.
Dalam persidangan, awalnya jaksa memperlihatkan sejumlah transaksi keuangan yang disita dari Ridwan. Setelah itu, jaksa menunjukkan beberapa tas mewah sebelum beralih ke barang bukti kendaraan.
Sebuah mobil Honda kemudian ditampilkan melalui layar monitor. Jaksa menanyakan kepemilikan kendaraan tersebut kepada Ridwan.
"Bapak masih ingat ini mobilnya siapa?" tanya jaksa.
"Mobil saya," jawab Ridwan.
"Dibeli dari uang hasil fee percepatan?" tanya Jaksa lagi.
"Itu iya, 2023," respons Ridwan.
Ridwan juga mengungkapkan kendaraan tersebut telah diserahkan kepada KPK bersama dokumen kepemilikannya.
"Sudah disita?" tanya Jaksa.
"Sudah saya serahkan," jawab Ridwan.
Setelah mobil Honda, jaksa menampilkan kendaraan mewah asal Inggris, Range Rover. Jaksa kembali meminta konfirmasi kepada Ridwan mengenai mobil tersebut.
"Kemudian, bapak masih ingat ini Pak?" tanya Jaksa.
"Iya," jawab Ridwan.
"Range Rover, Pak," tanya Jaksa memastikan.
"Iya," timpal Ridwan.
Selain itu, jaksa juga memperlihatkan beberapa unit rumah yang menjadi barang bukti. Salah satu rumah disebut Ridwan dibeli secara bertahap selama tiga bulan. Seperti kendaraan sebelumnya, Ridwan juga mengaku telah menyerahkan aset tersebut kepada KPK.
"Disita juga?" tanya Jaksa.
"Ya saya serahkan," jawab Ridwan.
"Ada dua unit Pak ya?" tanya Jaksa lagi yang diamini Ridwan.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024. Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41.
JPU menyampaikan nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 di Kemenag. Gus Yaqut didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama Gus Alex, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba.
Editor: Puti Aini Yasmin