Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp350 Miliar, Ini Rincian Alirannya
JAKARTA, iNews.id - Eks Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus) Febrie Adriansyah didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai sekitar Rp350 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menguraikan dugaan penerimaan uang dan aset Febrie yang dikaitkan dengan sejumlah perkara yang pernah ditanganinya.
Dakwaan terhadap Febrie dibacakan tim JPU dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Dalam dakwaan, JPU menduga Febrie melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian melalui Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Pemerasan tersebut diduga dilakukan agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Melalui Ferry, Febrie disebut menerima 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar dari Tan Kian.
Selain pemerasan, JPU mendakwa Febrie melakukan TPPU bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Boboho yang disebut sebagai orang kepercayaan. Total nilai penerimaan dalam perkara TPPU mencapai sekitar Rp350 miliar.
Nilai tersebut belum memasukkan aset berupa tanah dan/atau bangunan, saham, hingga emas.
Rincian Penerimaan Febrie
JPU merinci sejumlah penerimaan yang diduga diperoleh Febrie bersama Ferry Boboho serta bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Boboho.
I. Bersama Ferry Yanto Hongkiriwang
A. Penerimaan uang 5.000.000 dolar Singapura atau setidak-tidaknya setara dengan Rp55.000.000.000 dari Tan Kian melalui Ferry Yanto Hongkiriwang terkait penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
B. Penerimaan saham senilai Rp14.000.000.000 dari Michael Njoman selaku Direktur sekaligus Pemilik PT Cahaya Baja Sukses (PT CBS) melalui Ferry Yanto Hongkiriwang dengan menggunakan PT Tompotika Mulia Abadi (PT TMA) terkait penyelesaian sisa kewajiban PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (PT KNI).
C. Penerimaan uang seluruhnya berjumlah Rp20.600.000.000 dari Tria Bellitonito Aturbumi alias Tria selaku Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada (PT OBP).
II. Bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang
A. Penerimaan uang sebesar Rp60.000.000.000 serta tanah dan/atau bangunan dari Andy Chandra Tan selaku pemilik manfaat PT Budi Agung Sentosa (PT BAS) dan Heri Janto selaku Direktur Utama PT BAS melalui Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin dengan menggunakan PT Kresna Pusaka Energi (PT KPE).
B. Penerimaan uang seluruhnya berjumlah Rp203.469.822.832 dari pihak-pihak lainnya yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani terdakwa. Nilai tersebut termasuk 440.990 dolar AS.
Cara Febrie Diduga Menyamarkan Harta
Dalam dakwaan, JPU juga menguraikan sejumlah transaksi dan penempatan uang serta aset yang diduga dilakukan Febrie bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Boboho.
Menurut JPU, langkah tersebut dilakukan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul penerimaan uang maupun kepemilikan saham, kendaraan, serta tanah dan bangunan.
“Untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul dan sumber penerimaan uang atau kepemilikan saham, kendaraan, tanah/bangunan maka Febrie baik sendiri-sendiri atau bersama Don Ritto, Nurman Herin, Ferry Boboho menggunakan rekening kantor hukum Don Ritto dan Rekan, Kantor Hukum Anindita Vitto & Rekan, Kantor Hukum Prime Solution Associate atau pihak-pihak perusahaan afiliasi,” tutur jaksa.
JPU kemudian merinci penempatan uang yang diduga berasal dari TPPU sebagai berikut:
1. Menempatkan uang pada rekening Mandiri nomor 1010011937891 atas nama Nurman Herin. Dalam catatan jaksa, uang yang ditempatkan senilai Rp4.131.082.366,28.
“Selanjutnya Nurman Herin membelanjakan atau membayarkan kebutuhan pribadi terdakwa yang seluruhnya berjumlah Rp4.152.928.377,6,” ujar jaksa.
1. Menempatkan uang pada rekening Mandiri Nomor 1270012036008 atas nama Monike Yeni Saragih. Jumlah uang yang ditempatkan senilai Rp46.431.656.978,02.
“Selanjutnya mentransfer antara lain ke Rekening BCA Nomor 1270012036008 atas nama Monike Yeni Saragih selanjutnya menggunakannya untuk keperluan pribadi Terdakwa seluruhnya berjumlah Rp45.831.742.250,52,” lanjut jaksa.
1. Mentransfer uang seluruhnya Rp7.274.876.483. Dana tersebut ditransfer ke beberapa rekening, yakni rekening BCA Nomor 00662785871 atas nama Nurman Herin senilai Rp2.816.546.483; rekening BCA Nomor 00662785871 atas nama Nurman Heri senilai Rp558.330.000; serta rekening BCA Nomor 2190263307 atas nama AVR LAW OFFICE senilai Rp3.900.000.000.
2. Mentransfer uang seluruhnya Rp19.923.947.000 ke rekening BCA Nomor 04370881800 atas nama Don Ritto alias Idon. JPU mencatat terdapat 131 transaksi ke rekening tersebut.
3. Menempatkan uang seluruhnya Rp151.790.000.000 pada perusahaan yang didirikan ataupun sebagai penyertaan modal pada perusahaan lain.
“Selanjutnya Don Ritto dan Nurman Herin mengelolanya,” ungkap Jaksa.
1. Menempatkan uang Rp140.929.760.600 ke rekening atas nama De Clan Kulinari Nusantara. Dana tersebut kemudian ditransfer ke sembilan rekening De Clan.
“Uang sejumlah Rp140.929.760.600,00 tersebut sebagian bersumber dari penerimaan terkait dengan penanganan perkara melalui kantor hukum, yang kemudian uang tersebut ditempatkan terlebih dahulu ke rekening pribadi Don Ritto dan Ferry Yanto Hongkiriwang,” lanjut jaksa.
JPU juga menguraikan sejumlah perkara yang disebut berkaitan dengan penerimaan Febrie. Salah satunya perkara penyelesaian sisa kewajiban PT Cahaya Baja Sukses kepada PT Krakatau Niaga Indonesia.
Dalam perkara tersebut, JPU menduga Febrie bersama Ferry Boboho berperan dalam penurunan kewajiban pembayaran PT CBS kepada PT KNI. Setelah kewajiban tersebut turun, Michael Njoman selaku Direktur sekaligus Pemilik PT CBS disebut memberikan imbalan berupa 28.000 saham senilai Rp14 miliar.
Perkara lain berkaitan dengan PT Oktasan Baruna Persada, perusahaan yang disidik Bareskrim Polri terkait blackout di Sumatera.
Febrie didakwa menerima Rp20,6 miliar dari Direktur Utama PT OBP, Tria Bellitonito Aturbumi. PT OBP disebut terseret dalam penyidikan Kortas Tipidkor Bareskrim Polri terkait blackout di Sumatera.
Uang tersebut disebut diberikan pada Februari 2024. Saat itu, Tria menghubungi Hadi Hidayat dan meminta dia menyerahkan Rp20 miliar kepada Febrie. Pemberian tersebut disebut menggunakan kode kue.
“Tria selaku Dirut PT OBP menelpon Hadi Hidayat meminta agar Hadi menyerahkan uang mata uang dolar Singapura senilai Rp20 miliar kepada terdakwa dengan mengatakan ‘Tom ada kue (uang) untuk De Clan dari Kantor’,” tutur dia.
Sementara sisa Rp600 juta disebut diterima Febrie masing-masing pada momen Lebaran Idulfitri April 2024 dan Maret 2025.
JPU juga mengungkap dugaan penerimaan Rp60 miliar serta tanah dan/atau bangunan dari Andy Chandra Tan selaku pemilik manfaat PT BAS dan Heri Janto selaku Direktur Utama PT BAS.
Penerimaan tersebut dikaitkan dengan penanganan perkara importasi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) periode 2018-2020.
Saat itu, Febrie disebut menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung. Heri Janto diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Setelah menjalani pemeriksaan, Heri kemudian melaporkan hal tersebut kepada Andy Chandra Tan. Keduanya lalu menghubungi Don Ritto yang disebut sebagai orang kepercayaan Febrie.
Don Ritto menyanggupi permintaan tersebut. Dia kemudian melaporkannya kepada Febrie sebelum akhirnya mendapat persetujuan.
Perkara tersebut diputus pada 2022 dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dalam putusan itu, Heri dan Andy tidak masuk sebagai saksi dalam berkas perkara.
JPU juga mengaitkan penerimaan Febrie dengan perkara korupsi pembangunan Tol Layang MBZ.
Dalam dakwaan, penerimaan terkait penanganan perkara tersebut disebut bagian dari total penerimaan Rp79.842.093.704 melalui rekening BCA 5225291168 atas nama Dr Law Firm.
Penerimaan pertama tercatat pada 2023. Saat itu, Febrie disebut menerima Rp2.001.650.000 dari PT Jasamarga.
Pada 2024, Febrie kembali disebut menerima uang terkait penanganan perkara Tol Layang MBZ dengan total sekitar Rp10 miliar.
Penerimaan tersebut berasal dari PT Jasamarga dan PT Waskita Beton Mandiri PR Mandiri. Dari PT Jasamarga, Febrie disebut menerima Rp2.001.650.000, sama dengan nilai penerimaan pada 2023.
Selain itu, Febrie disebut menerima uang dari PT Waskita Beton Mandiri PR Mandiri dengan total Rp8.000.743.603.
Editor: Puti Aini Yasmin