Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Hakim Batalkan Dakwaan Pemerasan dan TPPU Rp350 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Permintaan ini disampaikan Febrie saat membacakan nota perlawanan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).
"Menyatakan untuk itu Surat Dakwaan Penuntut umum harus dibatalkan atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima," ucap Febrie.
Dalam nota perlawanan tersebut, Febrie juga meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU tidak disusun secara jelas, lengkap, dan cermat. Dia menyoroti uraian mengenai perbuatan yang harus dipertanggungjawabkannya dalam perkara dugaan pemerasan, yang dalam dakwaan disebut melibatkan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
Selain itu, Febrie mempersoalkan batas waktu perbuatan yang didakwakan kepadanya dalam perkara TPPU. Menurutnya, uraian dalam surat dakwaan belum menjelaskan perkara tersebut secara jelas dan cermat.
"Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut umum disusun secara tidak jelas tidak lengkap dan tidak cermat," kata dia.