Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Hakim Batalkan Dakwaan Pemerasan dan TPPU Rp350 Miliar
Febrie turut meminta majelis hakim memerintahkan pengembalian berkas perkara beserta barang bukti kepada JPU. Dia juga meminta agar dirinya segera dikeluarkan dari tahanan apabila putusan atas nota perlawanan tersebut dibacakan.
"Memerintahkan Jaksa Penuntut umum untuk mengeluarkan Terdakwa seketika setelah Putusan ini dibacakan," tuturnya.
Sebelumnya, Febrie didakwa melakukan pemerasan dan TPPU. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Dalam dakwaan pemerasan, Febrie diduga memeras pengusaha Tan Kian terkait penanganan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Nilai pemerasan yang didakwakan mencapai 5 juta dolar Singapura atau setara Rp55 miliar.
Sementara itu, dalam perkara TPPU, Febrie diduga melakukan pencucian uang senilai lebih dari Rp350 miliar. Nilai tersebut belum termasuk aset berupa tanah dan/atau bangunan yang diduga diterimanya.
Editor: Aditya Pratama