Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 4 Perusahaan Milik Don Ritto Digeledah Kejagung, Diduga Jadi Sarana TPPU Eks Jampidsus Febrie
Advertisement . Scroll to see content

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Ajukan 2 Praperadilan, Persoalkan Penahanan hingga Penyitaan

Selasa, 04 Agustus 2026 - 15:31:00 WIB
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Ajukan 2 Praperadilan, Persoalkan Penahanan hingga Penyitaan
Pengacara Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Muhammad Farizi. (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah berencana mengajukan dua permohonan gugatan praperadilan. Dua gugatan itu terkait upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Pengacara Febrie Adriansyah, Muhammad Farizi menjelaskan, permohonan praperadilan itu akan diajukan atas sejumlah upaya paksa terhadap kliennya, mulai dari penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga penahanan. Menurutnya, langkah tersebut mengacu pada ketentuan KUHAP baru.

"Upaya paksa apa saja yang merupakan suatu yang kami anggap dan kami menilainya sebagai bagian dari ada penyimpangan-penyimpangan, sehingga kami kelompokkan kedua, kedua permohonan," ujar Farizi dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/8/2026).

Farizi menambahkan, permohonan praperadilan pertama akan mempersoalkan upaya paksa yang dilakukan Kejagung.

"Di sana kita melihat nuansa yang sangat besar adanya pelanggaran Pasal 100 ayat 5 dari KUHAP untuk upaya paksa penahanan. Dan upaya paksa penetapan tersangkanya, kita melihat ada kaitan-kaitan dengan predicate crime-nya. Persoalannya di sana," tuturnya.

Dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Kejagung, tim kuasa hukum menilai asas lex favor reo sebagaimana diatur dalam Pasal 3 KUHP tidak diterapkan. 

Asas tersebut mengatur penerapan ketentuan hukum yang paling meringankan atau menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa apabila terjadi perubahan peraturan perundang-undangan setelah perbuatan pidana dilakukan.

Selain itu, kuasa hukum juga mempersoalkan penggunaan konsep trading in influence yang dinilai belum diatur sebagai tindak pidana dalam hukum positif Indonesia. Mereka juga menilai predicate crime atau tindak pidana asal TPPU tidak diuraikan secara jelas serta kedudukan Febrie sebagai pelaku sebagaimana dimaksud Pasal 20 KUHP tidak dijelaskan secara spesifik.

"Serta dugaan tidak terpenuhinya persyaratan formil dalam penetapan tersangka," ucapnya.

Dia menyebut, pihaknya juga akan mempersoalkan dugaan penetapan tersangka dua kali terhadap tindak pidana yang sama, kewenangan pejabat yang menandatangani Surat Penetapan Tersangka, serta kejelasan dasar hukum yang digunakan dalam penetapan tersangka terhadap kliennya.

"Menurut tim advokat, aspek-aspek tersebut penting untuk diuji demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak-hak setiap warga negara dalam proses penegakan hukum," kata Farizi.

Dalam permohonan praperadilan kedua, kubu Febrie Adriansyah akan meminta pengadilan menguji keabsahan tindakan penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, pencekalan, supervisi, dan pengendalian yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri, termasuk pengambilalihan penanganan perkara dari Polda Metro Jaya.

Menurutnya, terdapat persoalan hukum mendasar terkait keabsahan surat perintah penyidikan (sprindik) yang menjadi dasar penyidikan, penggeledahan, dan penyitaan. Selain itu, penetapan tersangka dinilai tidak memenuhi persyaratan formil maupun materiil.

"Seluruh tindakan tersebut akan dimohonkan untuk diuji keabsahannya melalui mekanisme praperadilan," katanya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut