Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Jampidsus Febrie Adriansyah juga Didakwa TPPU, Nilainya Tembus Rp350 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Turut Didakwa Terima Uang Rp12 Miliar terkait Korupsi Tol MBZ

Rabu, 07 Oktober 2026 - 17:33:00 WIB
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Turut Didakwa Terima Uang Rp12 Miliar terkait Korupsi Tol MBZ
Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/10/2026). (Foto: Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah didakwa menerima uang lebih dari Rp12 miliar terkait penanganan perkara korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau Tol Layang MBZ.

Penerimaan tersebut disebut terjadi pada 2023 dan 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap penerimaan itu saat membacakan surat dakwaan terhadap Febrie, Rabu (7/10/2026).

Dalam dakwaan, penerimaan terkait penanganan perkara Tol Layang MBZ tersebut merupakan bagian dari penerimaan Rp79.842.093.704 melalui rekening BCA atas nama Dr Law Firm.

Pada 2023, Febrie disebut menerima uang Rp2.001.650.000 dari PT Jasamarga. Jaksa menyebut uang tersebut berkaitan dengan penanganan perkara korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II ruas Cikunir hingga Karawang Barat atau Tol MBZ.

"Dari PT Jasamarga sebanyak 1 (satu) kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp2.001.650.000,00 terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat (Tol MBZ)," ujar jaksa.

Pada 2024, Febrie kembali didakwa menerima uang terkait penanganan perkara Tol Layang MBZ. Total penerimaan yang disebut jaksa pada tahun tersebut mencapai sekitar Rp10 miliar.

Dari PT Jasamarga, Febrie disebut menerima Rp2.001.650.000, sama dengan nilai penerimaan yang disebut terjadi pada 2023.

"Dari Jasamarga Persero sebanyak dua kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp2.001.650.000,00 terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau MBZ," lanjut jaksa.

Selain itu, Febrie disebut menerima uang dari PT Waskita Beton Mandiri PR Mandiri dengan total Rp8.000.743.603. Penerimaan tersebut disebut berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi Tol Jakarta-Cikampek II Elevated ruas Cikunir-Karawang Barat atau Tol Layang MBZ.

"Dari PT Waskita Beton Mandiri PR Mandiri sebanyak empat kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp8.000.743.603,00 terkait dengan penanganan perkara terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Tol JakartaCikampek II Elevated Ruas Cikunir Karawang Barat atau Jalan Tol Layang MBZ," tandas jaksa.

Jika dijumlahkan, penerimaan yang disebut terkait penanganan perkara Tol Layang MBZ pada 2023 dan 2024 mencapai Rp12.004.043.603.

Selain perkara penerimaan tersebut, Febrie juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perbuatan tersebut didakwa dilakukan bersama Ferry Yanto Hongkiriwang, Don Ritto, dan Nurman Herin.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut nilai TPPU yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi mencapai Rp346.743.821.282 dan USD440.990, serta penerimaan saham, tanah dan/atau bangunan melalui Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto.

Dengan demikian, nilai keseluruhan aset yang disebut dalam dakwaan terkait dugaan TPPU mencapai sekitar Rp350 miliar, di luar aset saham, tanah, dan/atau bangunan yang juga disebut jaksa.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut