Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
JAKARTA, iNews.id - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menunjuk eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, sebagai kuasa hukumnya. Febri mendampingi Febrie Adriansyah selama pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat (24/7/2026).
Febri Diansyah mengungkapkan timnya baru menerima penunjukan sebagai penasihat hukum Febrie Adriansyah sebelum pemeriksaan berlangsung. Dia kemudian mendampingi kliennya selama proses pemeriksaan oleh penyidik.
“Saya dan tim baru ditunjuk sebagai advokat untuk Pak FA (Febrie Adriansyah),” kata Febri Diansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026).
Menurut Febri, pemeriksaan terhadap kliennya berlangsung sekitar 10 jam. Selama proses itu, Febrie Adriansyah memberikan seluruh keterangan yang diketahui dan bersikap kooperatif saat menjawab pertanyaan penyidik.
“Ia menjawab pertanyaan-pertanyaan dari penyidik sesuai yang ia ketahui karena memang sejak awal, sebagaimana yang disampaikan juga pada kami dan pada penyidik, Pak FA bersikap kooperatif dan sangat menghormati kredibilitas institusional dan fungsi penegakan hukum,” jelasnya.
Febri juga menyampaikan harapan kliennya agar proses penegakan hukum berjalan secara adil. Dia mengatakan Febrie Adriansyah berharap fakta-fakta hukum dapat dipilah secara jernih selama penyidikan berlangsung.
“Ada satu poin yang juga tadi disampaikan bahwa Pak FA sangat berharap, karena beliau kan tidak lagi menjadi Jampidsus, beliau adalah salah satu warga negara seperti yang lainnya, Pak FA sangat berharap fakta-fakta bisa dipilah secara jernih dan juga proses hukum ini berjalan secara adil,” jelasnya.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Seusai menjalani pemeriksaan pada Jumat (24/7/2026), dia langsung ditahan.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan Febrie Adriansyah akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur, terhitung sejak Jumat (24/7/2026).
“Saudara FA (Febrie Adriansyah) telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, sampai tanggal, kalau enggak salah, 20 hari ke depan pokoknya dari hari ini di Rutan KPK Jakarta cabang Jakarta Timur,” ujar Rudi.
Rudi menjelaskan penempatan Febrie Adriansyah di Rutan KPK dipilih karena dia pernah menangani sejumlah perkara korupsi besar. Langkah tersebut juga dilakukan sebagai bentuk pelindungan selama proses hukum berjalan.
“Kebanyakan menanyakan kenapa di KPK? Nah, kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar, ya kasus besar ya,” kata Rudi.
“Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga, untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita sinergi dengan KPK juga,” tandasnya.
Editor: Puti Aini Yasmin