Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Refly Harun Minta Perkara Roy Suryo-Tifa Dihentikan, Desak Jokowi Bersikap Negarawan
Advertisement . Scroll to see content

Eks Kabareskrim Respons Eks Wakapolri soal RJ Kasus Ijazah Jokowi

Kamis, 07 Mei 2026 - 09:45:00 WIB
Eks Kabareskrim Respons Eks Wakapolri soal RJ Kasus Ijazah Jokowi
Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Ito Sumardi (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Tidak ada satu pasal pun dalam KUHP ataupun UU 1/2023 yang menyatakan: jika sebagian pelapor mencabut dan sebagian tetap, maka laporan yang lain otomatis gugur. Yang diatur secara tegas justru: hak mencabut pengaduan (Pasal 75 KUHP; Pasal 29–30 UU 1/2023)," kata Ito.

Pada delik aduan, jika yang mencabut adalah "semua subjek" yang secara hukum berhak mengajukan pengaduan, maka pengaduan gugur dan penyidik beralasan menghentikan penyidikan. Laporan dari anggota kelompok lain yang tidak punya kedudukan sebagai pengadu yang sah tidak berdiri sendiri.

Sementara kalau masih ada korban yang secara hukum berhak mengadu dan "belum mencabut", secara teoritis penyidik masih bisa melanjutkan proses.

Pada delik biasa, pencabutan oleh sebagian pelapor tidak menggugurkan kewenangan negara untuk melanjutkan.

"Jadi, tidak ada konsep otomatis 'laporan sisa kelompok itu batal/gugur' hanya karena mayoritas sudah RJ. Yang ada adalah: secara teknis setelah SP3, seluruh perkara pada peristiwa itu berhenti. Kalau mereka keberatan, jalurnya kontrol yudisial (praperadilan), bukan mengklaim laporan tetap berdiri sendiri," kata Ito.

Sebelumnya, mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno, baru-baru ini memberikan peringatan keras bahwa Indonesia berisiko menjadi "Negara Mafia" jika hukum dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus dipaksakan dan dimanipulasi, termasuk soal RJ. 

RJ yang menghapus sebagian tersangka dalam 1 Laporan Polisi (LP), seharusnya menggugurkan semua tersangka, menurut Oegroseno.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut