Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Kader PDIP Akui Lapor Hasto usai Serahkan Uang Suap ke Wahyu Setiawan
Advertisement . Scroll to see content

Eks Kader PDIP Akui Bohong soal Hasto Talangi Suap Harun Masiku, demi Yakinkan Istri

Kamis, 22 Mei 2025 - 23:00:00 WIB
Eks Kader PDIP Akui Bohong soal Hasto Talangi Suap Harun Masiku, demi Yakinkan Istri
Eks kader PDIP Saeful Bahri saat bersaksi di sidang Hasto Kristiyanto, Kamis (22/5/2025). (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, Hasto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai Rp600 juta. Uang tersebut diserahkan dalam mata uang dolar Singapura. 

Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut