Eks Kades Sekipi Lampung Utara Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Negara Rugi Rp434 Juta!
LAMPUNG UTARA, iNews.id- Mantan Kepala Desa Sekipi, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara, Johnsen (52), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2018. Penetapan ini diumumkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara.
Penetapan tersangka ini disampaikan Kasi Pidsus Kejari Lampung Utara Muhammad Azhari Tanjung dalam konferensi pers resmi, Selasa (15/7/2025).
"Dari hasil penyelidikan yang cukup lama, disimpulkan satu orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana desa untuk proyek pembangunan lapangan sepak bola di Desa Sekipi," ujar Azhari didampingi Kasi Intelijen Ready Mart Handry Royani, Selasa (15/7/2025).
Azhari mengungkapkan, proyek pembangunan lapangan sepak bola yang dibiayai dana desa 2018 itu menelan anggaran hampir Rp1 miliar. Namun, audit menunjukkan berbagai kejanggalan serius.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, ditemukan kerugian negara mencapai Rp434.962.250. Angka ini berasal dari beberapa pelanggaran teknis pada proyek tersebut.
"Perbuatan melawan hukumnya antara lain terdapat kekurangan volume pekerjaan serta pelaksanaan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP) dan analisis harga satuan barang tidak sesuai sebagaimana mestinya," kata Azhari.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Johnsen langsung dibawa ke Rumah Tahanan Kelas IIB Kotabumi. Dia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.