Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Kadis LH Jakarta Jadi Tersangka Longsor TPST Bantargebang Tewaskan 7 Orang
Advertisement . Scroll to see content

Eks Kadis LH DKI Jadi Tersangka Longsor TPST Bantargebang, Terancam 5 Tahun Penjara 

Selasa, 21 April 2026 - 15:38:00 WIB
Eks Kadis LH DKI Jadi Tersangka Longsor TPST Bantargebang, Terancam 5 Tahun Penjara 
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan. (Foto: Danandaya Arya)
Advertisement . Scroll to see content

Sebagai informasi, longsor gunungan sampah di zona 4A TPST Bantargebang terjadi pada Minggu (9/3/2026). Insiden itu menyebabkan 7 orang meninggal dunia. 

Rizal menjelaskan, kasus dugaan pengelolaan sampah di TPST Bantargebang yang tidak sesuai prosedur tidak serta merta langsung dibawa ke ranah pidana. Pihaknya lebih dulu menempuh langkah administratif berupa pemberian sanksi, pengawasan ketaatan, serta pembinaan.

"Jadi penanganan kasus TPA Bantargebang ini yang saya sampaikan tadi, kita dimulai dari 31 Desember 2024, adanya SK sanksi administrasi tanggal 31 Desember nomor 13646 tahun 2024. Kemudian di 12 April 2025 dilakukan pengawasan sanksi administrasi kesatu dengan hasil tidak taat," katanya.

Setelah hasil pengawasan pertama menyatakan tidak taat, pihaknya langsung mengirimkan surat peringatan pada 22 April 2025. Surat tersebut disertai tenggat waktu untuk memperbaiki pengelolaan TPST Bantargebang.

"Ternyata pada 9 Mei 2025 kami melakukan pengawasan sanksi administrasi yang kedua dengan hasil tetap tidak taat. Ada perpanjangan di 4 September 2025, sanksi administrasi kedua perihal kewajiban audit lingkungan kita keluarkan ya," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut