Eks Kadis LH DKI Jadi Tersangka Longsor TPST Bantargebang, Terancam 5 Tahun Penjara
Selasa, 21 April 2026 - 15:38:00 WIB
Meski telah memberikan waktu perpanjangan perbaikan pengelolaan, hasil laporan pengawasan yang diterbitkan pada 31 Desember 2025, meyebut bahwa kewajiban tersebut tak kunjung dipenuhi.
Selanjutnya, pada Maret hingga April 2026, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari dinas terkait serta para ahli untuk memperkuat konstruksi perkara. Hasil pemeriksaan tersebut telah meyakini penyidik menetapkan AK sebagai tersangka.
"Kemudian di 21 April 2026 penyampaian penetapan tersangka kepada tersangka (AK) dan itu merupakan hasil koordinasi kami, ekspos kami atau pun gelar perkara di Korwas PPNS maupun juga di Kejaksaan," katanya.
Editor: Aditya Pratama