Eks Kasubdit Narkoba Polda Metro Banding usai Dipecat Kasus Pemerasan WN Malaysia
Kamis, 02 Januari 2025 - 18:34:00 WIB
Tindakan Malvino dinyatakan sebagai perbuatan tercela.Malvino juga dikenakan sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) atau penahanan selama 6 hari.
"Terhitung sejak 27 Desember 2024 sampai 2 Januari 2025 di ruang Patsus Divpropam Polri," katanya.
Dengan demikian, total sudah ada tiga personel Polri yang dipecat terkait kasus pemerasan warga negara Malaysia di DWP.
Selain Malvino, ada mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful.
Editor: Reza Fajri