Eks Ketua PN Surabaya Minta Jatah Uang Suap Ronald Tannur, Bilang Jangan Lupa Aku
Mendengar jawaban tersebut, Jaksa kemudian menanyakan bagaimana pembagian uang tersebut. Mangapul mengungkapkan, uang itu dibagi kepada dua hakim lainnya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono.
Menurutnya, Erintuah mendapatkan pesan dari Rudi untuk menyisihkan uang itu kepada sang Ketua PN Surabaya.
"Jadi waktu itu yang tentang pembagian Pak Ketua, karena beliau bilang. Pak Erin bilang dari sejak kami ditunjuk Pak Rudi, melalui Pak Wakil, 'eh jangan lupa aku' ah begitu," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono sebagai tersangka perkara dugaan suap penanganan perkara Ronald Tannur. Penetapan tersangka ini didasari dengan adanya bukti yang cukup.
Editor: Reza Fajri