Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Divonis Hari Ini terkait Pengurusan Perkara di MA
JAKARTA, iNews.id - Mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto menghadapi sidang vonis terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Kamis (7/3/2024). Kasus ini turut melibatkan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang vonis bakal digelar pukul 10.00 WIB.
“Kamis, 7 Maret 2024 10:00:00 s/d selesai untuk putusan majelis hakim, Ruang Soebekti 2,” tulis informasi SIPP.
Sebelumnya, Dadan Tri dituntut 11 tahun 5 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menyatakan Dadan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara di MA.
Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman kurungan badan selama 6 bulan.
Selain itu, jaksa menuntut pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp7,9 miliar.
Jaksa menyatakan, Dadan Tri Yudianto turut serta menerima hadiah sebanyak Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka. Dadan didakwa menerima suap bersama Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Keduanya diduga telah menerima hadiah atau janji tersebut dari Heryanto Tanaka, untuk mengupayakan pengurusan kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman agar dapat dikabulkan oleh Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara kepailitan KSP Intidana.
Editor: Reza Fajri