Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pakar Hukum Surati Komisi III DPR, Minta Keabsahan Ketua MK Suhartoyo Dibahas
Advertisement . Scroll to see content

Eks Komisioner KPU Soroti Pendaftaran Gibran Diterima Tanpa Revisi PKPU: Salah Prosedur!

Selasa, 02 April 2024 - 10:31:00 WIB
Eks Komisioner KPU Soroti Pendaftaran Gibran Diterima Tanpa Revisi PKPU: Salah Prosedur!
Eks Komisioner KPU I Gusti Putu Artha menyatakan pendaftaran Gibran sebagai cawapres yang diterima tanpa adanya revisi PKPU usai putusan MK salah prosedur. (Foto: Mahkamah Konstitusi RI/YouTube)
Advertisement . Scroll to see content

"Ini satu paket menurut saya sama halnya ketika KPU menerbitkan peraturan 19 adalah berangkat dari 169 huruf q yang belum diubah oleh mahkamah," ucap Putu.

Selain melanggar Pasal 231 Ayat (4) UU Pemilu, penerbitan Keputusan KPU Nomor 1378 itu juga melanggar Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2022. 

"Rancangan keputusan KPU biro penyusun melakukan penyelarasan terhadap peraturan KPU, faktanya materi Keputusan KPU 1378 soal syarat umur tidak selaras dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023," kata dia.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut