Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Hadapi Sidang Vonis Kasus Chromebook Hari Ini
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief dengan pidana penjara 15 tahun," kata JPU membacakan amar tuntutan.
Ibrahim Arief Heran Dituntut 15 Tahun Penjara, Ngaku Jadi Kambing Hitam Pejabat Pengadaan Chromebook
Ia juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan badan. Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp16,9 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 7,5 tahun.
Sementara itu, Nadiem Makarim turut mendoakan Ibam menjelang sidang putusan. Hal itu ia sampaikan di sela-sela persidangan dengan agenda pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa pada Senin (11/5/2026).
"Ibam itu besok keputusannya, kami dan keluarga juga berdoa untuk beliau. Anak muda bangsa dengan talenta yang luar biasa, tidak melakukan kesalahan apapun tidak menerima aliran dana, selalu objektif dan kritis terhadap semua kebijakan teknis dan tidak punya kewenangan apa pun dan beliau keputusannya besok," kata Nadiem disela-sela persidangan pada Senin (11/5/2026).
"Jadi saya ingin mengucapkan kepada Ibam dan keluarga doa kami dan juga saya harap anak-anak muda bisa mengawal dan juga memonitor keputusan besok," sambungnya.
Nadiem pun berharap, majelis hakim akan memberikan putusan seadil-adilnya kepada Ibam.
"Semoga majelis bisa menemukan hati nurani mereka, semoga majelis besok bisa memutuskan yang sebaik-baiknya untuk Ibam dan keluarga," ujarnya.
Editor: Puti Aini Yasmin