Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp5 Miliar, Ibam Ngaku Tak Mampu: Cuma Punya Belasan Juta di Bank
JAKARTA, iNews.id - Eks Konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (Ibam) mengaku tidak mampu membayar uang pengganti Rp5 miliar. Hal itu ia ungkapkan setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Ibam mengaku sudah tidak memiliki penghasilan selama lebih dari setahun. Tabungannya juga telah habis untuk memenuhi kebutuhan hidup, biaya hukum, dan biaya medis.
“Jujur ini sudah setahun lebih saya dan Riri nggak ada penghasilan, kita sudah bakar semua tabungan untuk bertahan hidup biaya hukum biaya medis. Jujur dan silakan dibongkar kalau nggak percaya, kami cuma punya belasan juta rupiah di bank, bulan depan udah habis,” kata Ibrahim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (31/8/2026).
Ibam mengatakan total aset yang dimilikinya tidak lebih dari Rp2 miliar. Menurut dia, nilai tersebut masih jauh di bawah uang pengganti Rp5 miliar yang dibebankan kepadanya.
“Kalaupun semua aset kita dijual itu nggak sampai Rp2 miliaran. Jadi jelas saya sama saja divonis eh 9 tahun lebih ya kalau dihitung proporsional,” tutur dia.