Eks Mantri Bank di Bandung Jadi Tersangka Korupsi KUR Rp3,6 Miliar, Langsung Ditahan
Jumat, 22 Agustus 2025 - 09:38:00 WIB
Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga Rp3,6 miliar akibat gagal bayar.
Kajari Bandung menuturkan, tersangka II akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Perempuan Bandung. Masa penahanan terhitung sejak Kamis (21/8/2025) hingga 9 September 2025.
"Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, subsider Pasal 3 Jo,” ucapnya.
Editor: Donald Karouw