Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Marinir TNI AL Satria Kumbara Minta Pulang ke RI, DPR Singgung Kewarganegaraannya
Advertisement . Scroll to see content

Eks Marinir TNI AL Satria Minta Pulang usai Gabung Tentara Rusia, Ini Reaksi Kemlu

Selasa, 22 Juli 2025 - 09:35:00 WIB
Eks Marinir TNI AL Satria Minta Pulang usai Gabung Tentara Rusia, Ini Reaksi Kemlu
Mantan prajurit Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, menyesal menjadi tentara bayaran Rusia (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

“Mohon izin Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya, menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya,” ucap Satria dalam video yang dikutip pada Senin (21/7/2025).

Dia mengaku, keputusan bergabung dengan tentara Rusia didorong oleh alasan ekonomi. Kini, dia berharap Presiden Prabowo Subianto dapat membantu menghentikan kontraknya dengan militer Rusia dan memulihkan statusnya sebagai WNI.

“Mohon kebesaran hati Bapak untuk membantu mengakhiri kontrak saya tersebut, dan dikembalikan hak kewarganegaraan saya untuk kembali ke Indonesia,” lanjutnya.

Satria Arta Kumbara sebelumnya merupakan anggota TNI AL dengan pangkat terakhir Sersan Dua (Serda). Dia bertugas di Inspektorat Korps Marinir (Itkomar) Mako Marinir Cilandak, Jakarta Selatan, sebelum akhirnya dinyatakan desersi karena tidak masuk dinas selama 30 hari berturut-turut.

Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama I Made Wira Hady Arsanta Wardhana, mengungkapkan, proses hukum terhadap Satria dilakukan secara inabsentia di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Putusan pemecatan dikeluarkan pada 6 April 2023 dengan nomor perkara No 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023. Selain dipecat dari militer, Satria juga dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut