Eks Menaker Ida Fauziyah-Hanif Dhakiri bakal Diperiksa Kasus Pemerasan TKA? Ini Kata KPK
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal peluang memeriksa dua mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dan Hanif Dhakiri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Keduanya akan diklarifikasi.
"Tadi sudah saya sampaikan juga ya berjenjang dari menteri HD (Hanif Dhakiri) sampai IF (Ida Fauziyah) pasti akan kita klarifikasi terhadap beliau-beliau," ujar Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo dalam konferensi pers di kantornya, kamis (5/6/2025).
Dia memnuturkan, KPK tengah mendalami dugaan gratifikasi terkait perkara tersebut.
"Ini merupakan gratifikasinya diterima berjenjang, apakah ada petunjuk ke arah yang paling atas di kementerian tersebut, sedang kami perdalam dalam proses penyidikan," ujarnya.
Dia menjelaskan, kasus ini diawali dengan pengurusan dua dokumen yang dibutuhkan oleh TKA untuk mendapatkan izin bekerja di Indonesia. Dua dokumen yang diajukan secara online tersebut yakni Hasil Penilaian Kelayakan (HPK) dan Pengesahan RPTKA.
"Atas permohonan tersebut dilakukan verifikasi secara berjenjang pada Ditjen Binapenta dan PKK," ujarnya.
Namun dalam proses penerbitan pengesahan RPTKA, para tersangka diduga melakukan pemerasan kepada pemohon atau TKA agar dokumen tersebut terbit untuk bisa bekerja di Indonesia.
"SH, WP, HY, dan DA juga memerintahkan pegawai Direktorat PPTKA agar memprioritaskan pengesahan RPTKA untuk pihak pemohon yang telah menyerahkan sejumlah uang," kata Budi.
"Selain memberikan perintah untuk meminta uang, SH, WP, HY, dan DA secara aktif meminta dan menerima uang dari GTW, PCW, ALF, JMS yang bersumber dari pengajuan RPTKA," kata Budi.
Dia menyampaikan selama periode 2019-2024 uang yang diduga diterima para tersangka dari hasil pemerasan ini sekurang-kurangnya berjumlah Rp53,7 miliar. Uang tersebut juga dibagikan kepada para pegawai di Direktorat PPTKA sebagai uang dua mingguan.
"Selain dinikmati oleh para tersangka, uang tersebut juga diberikan kepada hampir seluruh Pegawai Direktorat PPTKA, kurang lebih 85 orang sekurang-kurangnya sebesar Rp8,94 miliar," ucapnya.
Sementara uang yang dikumpulkan tersangka pada periode 2019-2024 berjumlah:
1. SH sekurang-kurangnya Rp460 juta.
2. HY sekurang-kurangnya Rp18 miliar.
3. WP sekurang-kurangnya Rp580 juta.
4. DA sekurang-kurangnya Rp2,3 miliar.
5. GTW sekurang-kurangnya Rp6,3 miliar.
6. PCW sekurang-kurangnya Rp13,9 miliar.
7. ALF sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar.
8. JMS sekurang-kurangnya Rp1,1 miliar.
Berikut identitas para tersangka:
1. SH (Suhartono), selaku Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2023.
2. HYT (Haryanto), selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019- 2024 kemudian diangkat menjadi Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2024-2025.
3. WP (Wisnu Pramono), selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2017-2019.
4. DA (Devi Angraeni) selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2020-Juli 2024 kemudian diangkat menjadi Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2024-2025.
5. GW (Gatot Widiartono), selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tahun 2019-2021; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024; serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021-2025.
6. PCW (Putri Citra Wahyoe), selaku Staf pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019-2024.
7. JS (Jamal Shodiqin), selaku Staf pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019-2024.
8. AE (Alfa Eshad), selaku Staf pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019-2024.
Editor: Rizky Agustian