Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara Tegaskan Nadiem Tak Terlibat Kasus Google Cloud: Ranah Pelaksana Operasional
Advertisement . Scroll to see content

Eks Mensos Juliari Batubara Jadi Saksi di Sidang Suap Bansos Covid-19 Hari Ini

Senin, 22 Maret 2021 - 08:47:00 WIB
Eks Mensos Juliari Batubara Jadi Saksi di Sidang Suap Bansos Covid-19 Hari Ini
Mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara akan jadi saksi di sidang kasus suap bansos Covid-19 (foto: MNC media)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id- Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara bakal menjadi saksi di sidang  perkara dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek hari ini. Dia dihadirkan jadi saksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan menghadirkan dua saksi lain. Keduanya yakni, mantan ajudan Juliari, Eko Budi Santoso dan PPK reguler pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos, Victorious Saut Hamonangan Siahaan.

"Rencana sidang Bansos, Senin, 22 Maret 2021, tiga saksi (tersebut) yang dipanggil," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkat, Senin (22/3/2021).

Sidang bakal di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tim Jaksa KPK sedang berupaya agar Juliari Batubara bisa dihadirkan secara langsung ke PN Jakarta Pusat.

Dalam persidangan ini, Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro, Harry Van Sidabukke dan konsultan hukum, Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara senilai Rp3,2 miliar. Suap itu disebut untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut