Eks Napi Korupsi Lolos Nyaleg, Mahfud MD: Bawaslu Bikin Kacau
JAKARTA, iNews.id – Putusan Bawaslu meloloskan caleg mantan napi korupsi menuai polemik. Bawaslu dianggap mengacaukan sistem dan kesepakatan mengenai pakta integritas dalam Pemilu 2019.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menuturkan, kontroversi caleg eks koruptor muncul lagi karena Bawaslu mengintervensi penafsiran hukum. Padahal, kementerian hukum dan HAM telah mengundangkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.
Mahfud menegaskan, PKPU yang melarang caleg dari mantan napi kasus korupsi itu telah sah diberlakukan.
"Untuk membatalkan apa yang diputuskan KPU, itu hanya Mahkamah Agung (MA) yang bisa. Nah dengan Bawaslu turut campur seperti itu keadaan jadi kacau," kata Mahfud usai menghadiri diskusi bertajuk 'Membangun Demokrasi Beradab', di Jakarta, Kamis, (6/9/2018).
Mahfud mengingatkan, saat Kemenkumham mengundankan PKPU, partai politik sebenarnya sudah taat mengikuti. Namun, karena Bawaslu meloloskan caleg mantan napi korpsi, justru parpol meminta dibuatkan daftar baru kembali.