Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri Bentuk Tim Khusus Usut Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera 
Advertisement . Scroll to see content

Eks Napi Korupsi Lolos Nyaleg, Mahfud MD: Bawaslu Bikin Kacau

Kamis, 06 September 2018 - 17:53:00 WIB
Eks Napi Korupsi Lolos Nyaleg, Mahfud MD: Bawaslu Bikin Kacau
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD di Jakarta, Kamis (6/9/2018). (Foto: iNews.id/Felldy Utama).
Advertisement . Scroll to see content

Oleh karena itu, Mahfud melihat kekacauan terjadi saat Bawaslu mulai mengintervensi kebijakan tersebut. Sebagai solusi atas kekacauan ini, semua pihak diminta untuk menunggu putusan judicial review (JR) MA.

"Sesuatu yang sudah sah dan diundangkan itu, itu mengikat. Kecuali dicabut oleh MA, kan gitu aja," ujarnya.

PKPU 20/2018 kembali memicu polemik setelah Bawaslu meloloskan caleg mantan koruptor ke Pemilu 2019. Padahal, KPU telah tegas melarang caleg yang berstatus mantan napi korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual itu mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif. Persoalan ini akhirnya dibawa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Dalam pertemuan pada Rabu (5/9/2018) malam, KPU, Bawaslu, dan DKPP akhirnya menyepakati jalan penyelesaian diserahkan pada putusan MA. Hasil judicial review itu nanti yang akan menjadi dasar boleh tidaknya caleg mantan napi korupsi maju pileg.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut