Eks Napi Korupsi Lolos Nyaleg, Mahfud MD: Bawaslu Bikin Kacau
Oleh karena itu, Mahfud melihat kekacauan terjadi saat Bawaslu mulai mengintervensi kebijakan tersebut. Sebagai solusi atas kekacauan ini, semua pihak diminta untuk menunggu putusan judicial review (JR) MA.
"Sesuatu yang sudah sah dan diundangkan itu, itu mengikat. Kecuali dicabut oleh MA, kan gitu aja," ujarnya.
PKPU 20/2018 kembali memicu polemik setelah Bawaslu meloloskan caleg mantan koruptor ke Pemilu 2019. Padahal, KPU telah tegas melarang caleg yang berstatus mantan napi korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual itu mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif. Persoalan ini akhirnya dibawa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Dalam pertemuan pada Rabu (5/9/2018) malam, KPU, Bawaslu, dan DKPP akhirnya menyepakati jalan penyelesaian diserahkan pada putusan MA. Hasil judicial review itu nanti yang akan menjadi dasar boleh tidaknya caleg mantan napi korupsi maju pileg.
Editor: Zen Teguh