Eks Pegawai Baznas Jabar Pelapor Dugaan Korupsi Jadi Tersangka, KPK Buka Suara
"Pertama untuk melindungi pelapor dari berbagai ancaman, yang kedua menjadi bagian dari strategi KPK sehingga bisa dilakukan lebih optimal jika pelaporan atau pengaduan masyarakat itu tetap dilakukan secara tertutup," jelas Budi.
Diketahui, mantan pegawai Baznas Jabar berinisial TY ditetapkan tersangka setelah membongkar dugaan korupsi di lembaga tersebut. TY dituduh melakukan akses ilegal terhadap sistem elektronik dan menyebarkan dokumen rahasia milik Baznas yang berisi dugaan korupsi dana hibah senilai Rp11,7 miliar dari APBD Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan kasus tersebut bermula dari laporan yang diajukan H Achmad Ridwan pada 7 Maret 2025. Pelapor pertama kali menerima informasi tentang dugaan pelanggaran tersebut pada 20 November 2024 dari Mohamad Indra Hadi.
Sementara itu, Wakil Ketua IV Baznas Jabar Achmad Faisal menegaskan pelaporan TY ke Polda Jabar tidak terkait dengan laporan dugaan korupsi yang dilakukan mantan pegawainya. Faisal mengatakan, Tri telah dipecat sejak 20 Januari 2023.
Pemecatan itu dilakukan karena Tri beberapa kali kedapatan melakukan tindakan indisipliner dan pernah mendapat surat peringatan (SP) dua kali.
"Bersamaan dengan itu, ada proses rasionalisasi lembaga. Tri mendapat nilai rendah sehingga dia diberhentikan bersama pegawai lainnya," kata Faisal kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).