Eks Pegawai KPK Novel Aslen Ditetapkan Tersangka Buntut Tilap Uang Perjalanan Dinas Rp550 Juta
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pegawainya, Novel Aslen Rumahorbo sebagai tersangka. Novel diduga menilap uang perjalanan dinas yang jumlahnya mencapai Rp550 juta.
“Iya (tersangka). Seingat saya itu,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Kamis (7/3/2024).
Tanak menyebut, Novel Aslen melakukan aksinya itu sendirian atau pelaku tunggal.
“Dia sendiri, pelaku tunggal,” ujar Tanak.
Sebelumnya, pegawai bidang administrasi KPK Novel Aslen Rumahorbo dipecat dari jabatannya pada Selasa (19/9/2023). Dia dipecat karena ketahuan menilap atau mencuri uang perjalanan dinas yang menyebabkan kerugian keuangan KPK.
Pemecatan terhadap Novel Aslen merujuk pada hasil pemeriksaan inspektorat. Dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 huruf a dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang.
Sejalan dengan itu, Novel juga diproses hukum atas tindak korupsinya.
Editor: Reza Fajri