Eks Pegawai KPK Tunggu Undangan Kapolri soal Perekrutan ASN Polri
JAKARTA, iNews.id - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik terbitnya Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) nomor 15 tahun 2021 tentang pengangkatan khusus mantan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri. Terbitnya Perpol tersebut memang sudah lama dinantikan para mantan pegawai KPK.
Menurut mantan Kepala Satgas (Kasatgas) Pembelajaran Antikorupsi KPK, Hotman Tambunan, terbitnya Perpol tersebut menandakan pembahasan perekrutan antara Kemenpan RB, BKN, dan Kemenkumham sudah rampung. Selanjutnya, sambung Hotman, para mantan pegawai KPK tinggal menunggu undangan sosialisasi dari Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Baguslah, selama ini kan kita menunggu sehingga jelas. Dengan pengesahan ini maka koordinasi dengan Kemenpan RB, BKN, Kemenkumham sudah selesai. Berikutnya Kapolri kan sudah bilang akan mengundang kita untuk sosialisasi, kita tunggu saja," kata Hotman saat dikonfirmasi, Sabtu (4/12/2021).
Kendati demikian, Hotman mengaku belum bisa memutuskan apakah akan ikut bergabung menjadi ASN Polri atau menjalani kehidupan barunya. Dia baru akan akan memutuskan setelah adanya sosialisasi dari Kapolri soal perekrutan menjadi ASN Polri.
"Pertanyaan sulit, nanti kita lihat setelah sosialisasi yah, kepentingan grup 57 dan penyelesaian masalah ini lebih kami kedepankan," tuturnya.
Sekadar informasi, Kapolri telah menerbitkan aturan soal pengangkatan 57 mantan pegawai KPK untuk menjadi ASN Polri. Pengangkatan khusus itu termaktub dalam Pasal 1 ayat (5), yang menyatakan bahwa 57 eks pegawai KPK adalah 56 orang dan satu orang yang pernah sebagai pegawai dinyatakan tidak dapat dialihkan menjadi pegawai ASN di KPK dan dengan Peraturan Kepolisian ini diangkat secara khusus menjadi pegawai ASN Polri.