Eks Pejabat Bea Cukai Akui Pakai Batik Hasil Suap di Sidang: Cenderamata Perpisahan
Menurut Hendy, total uang yang dikembalikannya sekitar Rp6 juta.
"Makanya kemudian ya saya beritikad baik, saya sampaikan kepada penyidiknya, 'Kalau misalkan memang ini bisa saya konversi menjadi uang, apakah bisa saya kembalikan?', 'Ya itu terserah Pak Hendi sebagai pihak yang nanti punya itikad baik'. Akhirnya saya kembalikan, saya hitung-hitung kurang lebih sekitar ada Rp6 juta," tandasnya.
Dalam perkara ini, tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai didakwa menerima gratifikasi terkait importasi barang. Mereka ialah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode September 2024 hingga Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa para terdakwa menerima gratifikasi berupa uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total Rp7.517.500.000, SGD314.755, USD182.800, HKD4.700, dan RM8.100 dari sejumlah pihak swasta yang memiliki kepentingan terhadap jabatan mereka.
Editor: Rizky Agustian