Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Diduga Terima Uang dari Banyak Perusahaan Swasta
JAKARTA, iNews.id - Mantan pejabat Bea Cukai Andhi Pramono diduga menerima uang dari banyak perusahaan swasta. Dugaan itu didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat dua orang saksi.
Para saksi yang diperiksa yakni Direktur PT Mutiara Globalindo, Ricky Rudolf Soplanit dan karyawan swasta, Agus Diyanto.
"Ricky Rudolf Soplanit (Direktur PT Mutiara Globalindo) dan Agus Diyanto (karyawan swasta). Kedua saksi hadir dan masih didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran penerimaan uang oleh tersangka AP dari beberapa perusahaan swasta," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (1/8/2023).
KPK sebelumnya telah menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
KPK Sita Aset Senilai Rp50 Miliar Milik Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono
Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai sejak 2012 hingga 2022.
Dia diduga mengumpulkan uang tersebut lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor. KPK menyebut uang-uang dari para importir tersebut ditampung di rekening Andhi dan mertuanya.
Tindakan tersebut dipastikan telah bertentangan dengan tugas dan kewenangan Andhi sebagai pejabat Ditjen Bea Cukai.
Editor: Reza Fajri