Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh terkait Pembebasan Lahan
Advertisement . Scroll to see content

KPK Sita Aset Senilai Rp50 Miliar Milik Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

Rabu, 12 Juli 2023 - 21:41:00 WIB
KPK Sita Aset Senilai Rp50 Miliar Milik Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono
KPK menyita aset Rp50 miliar milik mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) senilai Rp50 miliar. Berbagai aset Andhi Pramono disita karena diduga hasil dari tindak pidana korupsi.

"Estimasinya kurang lebih sejauh ini ya kurang lebihnya Rp50 miliar lah," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).

Aset Andhi Pramono yang telah disita di antaranya berupa rumah mewah di daerah Pejaten, Jakarta Selatan. Selain itu ada juga berbagai tas branded. 

Hingga saat ini, KPK masih terus menelusuri aset hasil dugaan korupsi Andhi Pramono. "Nanti kami akan dalami lebih lanjut," ucap Ali.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai.

Andhi mengantongi gratifikasi Rp28 miliar hasil dari menjadi broker atau perantara para importir. Uang itu dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022. Andhi diduga mengumpulkan uang tersebut lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut