Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara terkait Kasus Gratifikasi
"Menyatakan terdakwa Andhi Pramono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Joko Hermawan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (8/3/2024).
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 3 bulan," katanya.
Selain itu, jaksa juga menuntut Andhi membayar denda Rp1 miliar. Apabila denda tak dibayar, akan diganti dengan penjara selama 6 bulan.
Jaksa meyakini Andhi Pramono melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Andhi Pramono menerima gratifikasi senilai Rp58,9 miliar. Gratifikasi itu disebut diterima dalam mata uang rupiah dan asing.
Jumlah tersebut Andhi terima sejak 2012 saat ditunjuk menjadi Pj Seksi Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau dan Sumatera Barat, hingga 2023 saat dia menjabat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Makassar pada tahun 2021-2023.
Editor: Rizky Agustian