Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tetapkan Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Tersangka Gratifikasi
Advertisement . Scroll to see content

Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara terkait Kasus Gratifikasi

Senin, 01 April 2024 - 13:01:00 WIB
Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara terkait Kasus Gratifikasi
Eks pejabat bea cukai Andhi Pramono divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terkait kasus gratifikasi. (Foto: Muhammad Refi Sandi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan Andhi terbukti menerima gratifikasi.

"Mengadili satu, menyatakan terdakwa Andhi Pramono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disampaikan Penuntut Umum," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto saat membacakan vonis, Senin (1/4/2024).

"Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan tidak dibayar denda diganti pidana kurungan enam bulan," katanya.

Hakim juga menolak dalil nota pembelaan dari penasehat hukum terdakwa Andhi Pramono. Ia menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.

"Menolak dalil nota pembelaan dari penasihat hukum. Telah terpenuhi seluruh unsur tindak pidana korupsi tersebut. Terdakwa Andhi Pramono telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi," ujarnya.

Diketahui, Andhi Pramono dituntut 10 tahun 3 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Andhi terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp58,9 miliar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut