Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Suap HGB Bogor, KPK Buka Peluang Jerat PT Summarecon Agung Tbk sebagai Tersangka Korporasi
Advertisement . Scroll to see content

Eks Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang Kasus Suap, Ngaku Diminta Berkorban agar Kasus Tak Melebar

Rabu, 16 September 2026 - 16:00:00 WIB
Eks Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang Kasus Suap, Ngaku Diminta Berkorban agar Kasus Tak Melebar
Sidang kasus dugaan suap di Ditjen Bea Cukai (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Orlando Hamonangan menangis saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap, Rabu (16/9/2026). Dia mengungkap momen dirinya diminta pasang badan atau berkorban supaya kasus tak melebar.

Jaksa awalnya mempertanyakan bagaimana pertemuan Orlando alias Ocoy dengan terdakwa Budiman Bayu Prasojo. Dalam pertemuan itu, Ocoy mengaku bertemu atasannya Sisprian Subiaksono.

"Saya ketemu juga ama atasan saya Pak Sisprian, manggil saya kan. Coy jangan melebar kasus ini, karena saya yang paling junior, ya sudah kamu yang menanggung semua, seperti itu," ujar Ocoy, Rabu (16/9/2026).

Pada saat yang sama, dia juga melihat kolega-koleganya turut dipanggil oleh penyidik KPK. Alhasil, Ocoy bersedia untuk pasang badan. Dia juga sempat menitipkan keluarganya kepada Budiman Bayu Prasojo.

"Pada saat itu saya melihat teman-teman saya dipanggil, ya sudahlah saya yang pasang badan, yang mengorbankan diri. Terus saya bilang sama Mas Bayu 'Mas, titip anak istri saya', seperti itu," kata Ocoy.

Di momen itulah Ocoy terlihat menangis. Bahkan, jaksa sempat meminta agar saksi Ocoy untuk menyeka terlebih dahulu air matanya. Hakim yang melihat hal ini juga sempat bertanya kepada Ocoy apakah pemeriksaan bisa dilanjutkan.

"Pak Orlando nggak apa-apa pakai tisu," kata Jaksa.

"Ini tunggu dulu ya. Bagaimana saksi? Masih bisa lanjut? Bagaimana? Kalau tidak kita ini dulu tangguhkan dulu ya? Bagaimana? Siap lanjut? Ya silakan lanjutkan," ujar Hakim.

Jaksa kemudian mengungkap alasan mempertanyakan hal ini kepada Orlando. Menurut jaksa, pernyataan ini diperlukan demi mengungkap bahwa Ocoy merupakan salah satu yang kooperatif untuk mengungkap kasus ini meski menjadi salah satu pihak yang terlibat.

"Kita pengen tahu sisi kooperatifnya Pak Orlando bahwa dengan sudah kooperatif Pak Bayu juga sudah kooperatif janganlah pasang badan buat pihak lain. Itu pesan yang ingin kami sampaikan kepada majelis hakim di momen saat ini," katanya.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lainnya sudah didakwa lebih dulu. Mereka didakwa menerima gratifikasi terkait dugaan korupsi importasi barang. 

Mereka adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Kementerian Keuangan periode September 2024 hingga Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen P2 DJBC serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.

Sementara, persidangan yang tengah berjalan menyeret terdakwa mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo. Dia didakwa menerima gratifikasi senilai Rp5,8 miliar dan valuta asing. Gratifikasi itu diduga berasal dari Bos Blueray Cargo, John Field, pengusaha rokok, serta pihak lainnya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut