Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : TNI Turunkan 113.000 Prajurit untuk Bantu Polri Amankan Libur Nataru 2026
Advertisement . Scroll to see content

Eks Pimpinan Bank Jateng Cabang Jakarta Tersangka Korupsi Kredit Proyek Rp300 Miliar

Senin, 27 Desember 2021 - 17:24:00 WIB
Eks Pimpinan Bank Jateng Cabang Jakarta Tersangka Korupsi Kredit Proyek Rp300 Miliar
Polri merilis kasus yang menjerat eks Pimpinan Bank Jawa Tengah (Jateng) cabang Jakarta Bina Mardjani, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit proyek. (Foto : Puteranegara Batubara)
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka Bambang memberikan uang imbal jasa kepada Bina sebanyak 3 kali masing-masing sebesar Rp1 miliar, Rp300 Juta dan Rp300 Juta, total sebesar Rp1.6 miliar.

"Dengan tujuan sebagai imbal jasa atas persetujuan kredit PT GARUDA TECHNOLOGY. Kerugian keuangan negara yang diduga dilakukan oleh tersangka BS adalah sebesar Rp174.447.324.726," ucap Cahyono. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut