Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Boeing Dihukum Bayar Rp599 Miliar ke Keluarga Korban Kecelakaan 737 MAX
Advertisement . Scroll to see content

Eks Presiden ACT Ahyudin Divonis 3,5 Tahun Penjara karena Gelapkan Donasi Korban Lion Air

Selasa, 24 Januari 2023 - 16:37:00 WIB
Eks Presiden ACT Ahyudin Divonis 3,5 Tahun Penjara karena Gelapkan Donasi Korban Lion Air
Eks Presiden ACT Ahyudin (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap eks Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin. Hakim menyatakan Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dana bantuan sosial korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahyudin dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," kata Hakim Hariyadi, Selasa (24/1/2023).

Hal meringankan, Ahyudin dinilai kooperatif saat sidang. Selain itu, Ahyudin juga dinilai menjadi tanggungan bagi keluarganya.

Vonis ini lebih rendah sedikit dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahyudin selama 4 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut