Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Harta Kekayaan Rusdi Kirana, Pemilik Lion Air yang Jadi Wakil Ketua MPR
Advertisement . Scroll to see content

Eks Presiden ACT Ibnu Khajar Divonis 3 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Ahyudin

Selasa, 24 Januari 2023 - 18:45:00 WIB
Eks Presiden ACT Ibnu Khajar Divonis 3 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Ahyudin
Persidangan virtual Ibnu Khajar (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar. Ibnu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menggelapkan dana bantuan sosial untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ibnu Khajar dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Hakim Hariyadi dalam sidang, Selasa (24/1/2023).

Vonis ini lebih rendah sedikit dari yang dijatuhkan kepada eks Presiden ACT, Ahyudin yakni 3 tahun 6 bulan. Vonis juga lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ibnu Hajar selama 4 tahun penjara. Jaksa meyakini para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan kejahatan menggelapkan dana bantuan untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610.

Para terdakwa diyakini telah menggunakan dana bantuan Boeing Community Investment Fund (BCIF) keluarga korban kecelakaan Lion Air JT 610 tidak sesuai peruntukannya. Dana BCIF tersebut diyakini telah digunakan para terdakwa tidak sesuai implementasi Boeing.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa diyakini melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut