Eks Presiden ACT Ibnu Khajar Divonis 3 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Ahyudin
 
                 
                JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar. Ibnu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menggelapkan dana bantuan sosial untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ibnu Khajar dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Hakim Hariyadi dalam sidang, Selasa (24/1/2023).
 
                                Vonis ini lebih rendah sedikit dari yang dijatuhkan kepada eks Presiden ACT, Ahyudin yakni 3 tahun 6 bulan. Vonis juga lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ibnu Hajar selama 4 tahun penjara. Jaksa meyakini para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan kejahatan menggelapkan dana bantuan untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610.
 
                                        Para terdakwa diyakini telah menggunakan dana bantuan Boeing Community Investment Fund (BCIF) keluarga korban kecelakaan Lion Air JT 610 tidak sesuai peruntukannya. Dana BCIF tersebut diyakini telah digunakan para terdakwa tidak sesuai implementasi Boeing.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa diyakini melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Reza Fajri