Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Perdana Bahas Ijazah Jokowi: Ini soal Integritas
Advertisement . Scroll to see content

Eks Tahanan KPK Ngaku Tak Diizinkan Salat Jumat gegara Belum Setor Uang Pungli

Senin, 02 September 2024 - 16:42:00 WIB
Eks Tahanan KPK Ngaku Tak Diizinkan Salat Jumat gegara Belum Setor Uang Pungli
Mantan tahanan KPK mengaku tak diizinkan salat Jumat karena belum menyetor uang pungli ke petugas rutan. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Setelah itu, Dono mengaku rutin menyetor uang setiap bulan. Dia pun tak lagi dihalangi untuk salat Jumat.

"Terus kalau membayar ibadahnya juga lancar?" tanya jaksa. 

"Iya," jawab Dono.

Diketahui, jaksa KPK mendakwa 15 mantan pegawai KPK memeras tahanan sebesar Rp6.387.150.000 (Rp6,3 miliar). 

"Para terdakwa selaku petugas rutan KPK telah menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangannya terkait dengan penerimaan, penempatan, dan pengeluaran tahanan serta memonitor keamanan dan tata tertib tahanan selama berada di dalam tahanan," kata jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/8/2024).

Para terdakwa adalah Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (AF); Pegawai Negeri yang Ditugaskan (PNYD) sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Hengki (HK); PNYD sebagai Petugas Pengamanan dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018, Deden Rochendi (DR); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan, Sopian Hadi (SH); PNYD sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021, Ristana (RT).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut