Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dewas KPK Periksa Penyidik Buntut Aduan Tak Kunjung Periksa Bobby Nasution
Advertisement . Scroll to see content

Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Selasa, 02 Januari 2024 - 12:02:00 WIB
Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Eks Wali Kota Bandung, Yana Mulyana (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat Jaksa Eksekutor menjebloskan eks Wali Kota Bandung, Yana Mulyana ke Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin, Bandung. Yana terbukti terlibat perkara suap proyek Bandung Smart City dan putusan hukumnya telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut, eksekusi Kang Yana -sapaan karib Yana Mulyana- dilakukan Jaksa Eksekutor Andry Prihandono dan tim pada akhir Desember 2023.

"Putusan berkekuatan hukum tetap karena tim jaksa dan para terdakwa tidak menyatakan upaya hukum," kata Ali, Selasa (2/1/2024).

Selain Yana, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Dadan Darmawan dan Sekretaris Perhubungan Kota Bandung, Khairur Rijal dijebloskan ke penjara yang sama.

Berdasarkan amar putusan dari Majelis Hakim, Yana akan mendekam di Lapas Sukamiskin selama 4 tahun dikurangi masa penahanan dan denda Rp200 juta, disertai membayar uang pengganti Rp435,7 juta, SGD14.520, USD3.000 dan BATH15.630.

"Selain itu adanya pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun," ujar Ali.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut