Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Usut Kasus Korupsi Investasi dan Pinjaman di PPT Energy Trading-Pertamina
Advertisement . Scroll to see content

Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi, Suami 8 Tahun

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:10:00 WIB
Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi, Suami 8 Tahun
Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dituntut hukuman enam tahun penjara dalam kasus korupsi di Pengadilan Tipikor, Kota Semarang, Rabu (30/7/2025). (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Ketiga, pemotongan insentif pegawai Bapenda senilai Rp2,4 miliar, yang sebagian digunakan untuk keperluan pribadi Hevearita, seperti membiayai artis Denny Caknan, menurut kesaksian di sidang.

Penasihat hukum terdakwa, Agus Nurudin menyatakan, akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya, meminta hakim memutus bebas kedua terdakwa. “Kami akan buktikan klien kami tidak bersalah,” ujar Agus. 

Dalam sidang sebelumnya, Hevearita sempat menangis, menyatakan hanya mengetahui soal dana dari Bapenda sebagai “tradisi” dan tidak menyangka terlibat lebih jauh. Sedangkan sang suami, Alwin mengaku lupa melaporkan harta kekayaannya, yang naik signifikan menjadi Rp4,59 miliar pada 2023, menurut laporan LHKPN.

Kasus ini bermula dari penggeledahan KPK pada Juli 2024 di Balai Kota Semarang dan rumah pribadi Hevearita,

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut