Eks Wamen Imipas Silmy Karim Siapkan Bukti dan Ahli untuk Gugurkan Status Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Pengacara mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim, Teguh Hartono mengatakan, pihaknya menyiapkan sejumlah bukti dan ahli untuk menguji penetapan tersangka hingga penahanan kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan.
Teguh mengatakan, pihaknya masih melakukan konsolidasi untuk menyiapkan saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan. Menurutnya, proses tersebut harus dilakukan cepat karena praperadilan memiliki waktu pemeriksaan yang terbatas.
"Nanti masih kita konsolidasikan karena ada beberapa yang memang di luar kota. Ini kan speedy trial, harus kita hitung waktunya karena dikasih waktu kan Rabu dan Kamis. Rabu hanya kita untuk ahli dan saksi," ujar Teguh kepada wartawan, Senin (21/9/2026).
Dia menambahkan, pihaknya juga menyiapkan sejumlah dokumen untuk diserahkan kepada hakim dalam persidangan berikutnya. Namun, Teguh belum membeberkan identitas ahli yang akan dihadirkan karena masih dalam tahap konsolidasi.
Sementara itu, pengacara Silmy lainnya, Abdul Gafur Sangadji, menyoroti barang bukti yang disebut KPK dalam perkara tersebut. Dia mengatakan KPK menyebut adanya uang sekitar Rp150 miliar, tetapi menurut pihaknya uang tersebut berkaitan dengan tersangka lain dan tidak ada kaitannya dengan Silmy.
"Belum ada kejelasan dari KPK Rp150 miliar itu apakah milik Pak Silmy karena informasi yang kami dapat dari Pak Silmi selaku klien kami, Rp150 miliar itu tidak digeledah atau tidak disita di satu tempat milik Pak Silmi, di rumahnya atau di suatu tempat berkaitan properti Pak Silmi. Jadi Rp150 M itu tidak ada kaitannya dengan Pak Silmy," kata dia.
Gafur juga mempertanyakan belum adanya penjelasan lebih lanjut mengenai uang Rp150 miliar tersebut. KPK hingga kini belum menunjukkan barang bukti senilai Rp150 miliar yang disebut dalam perkara tersebut.
Selain itu, pihaknya mempertanyakan korelasi barang pribadi milik Silmy dengan perkara yang sedang ditangani KPK.
"Soal penetapan tersangka, dalam rezim KUHAP baru itu kan dasarnya 2 alat bukti, melalui praperadilan kami mengharapkan KPK dalam pembuktian nanti membuka apa 2 alat bukti yang sah sebagai dasar menetapkan Pak Silmy sebagai tersangka," ucapnya.
Gafur menambahkan, pihaknya juga mempersoalkan proses penetapan tersangka dan penahanan Silmy karena menurutnya tidak ada proses klarifikasi terlebih dahulu. Dia mengatakan Silmy tidak ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT).
Dia menyebut, Silmy datang ke Gedung KPK setelah mendapat panggilan informal dari pimpinan lembaga antirasuah tersebut. Saat itu, Silmy disebut langsung menjalani proses hukum hingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"Pak Silmy datang ke KPK memenuhi panggilan informal dari Pimpinan KPK dan saat itu sudah naik tahap sidik gitu, Pak Silmy tidak pernah dimintai klarifikasi dalam tahap penyelidikan, prosedur ini tentu harus diuji dalam sidang praperadilan dan itu menjadi ranah dari praperadilan," ujarnya.
Pihak Silmy berharap seluruh dalil yang mereka ajukan dapat diuji dalam persidangan praperadilan, termasuk mengenai dasar penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya.
Editor: Aditya Pratama