Eks Wamen Silmy Karim Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penyitaan KPK
Sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada 14 September 2026 di ruang sidang 01 PN Jaksel.
Sebelumnya, KPK menyita aset senilai sekitar Rp150 miliar dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Kasus tersebut salah satunya menjerat eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim (SK).
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, aset yang telah disita terdiri atas aset bergerak dan tidak bergerak, di antaranya kendaraan, tanah, serta bangunan.
"Update dari penyidikan terkait Imigrasi ini sampai hari ini tim sudah melakukan penyitaan beberapa aset, kurang lebih yang sudah tercatat apabila dirupiahkan sekitar Rp150 miliar yang berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak, kendaraan dan tanah dan bangunan," kata Taufik, dikutip Kamis (20/8/2026).
Editor: Puti Aini Yasmin