Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Minta Dibebaskan dari Status Tersangka di Sidang Praperadilan
Senin, 22 Januari 2024 - 13:32:00 WIB
Kubu Eddy meminta hakim menyatakan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan KPK tidak sah. Hakim diminta mengembalikan Eddy ke keadaan semula.
"Menyatakan seluruh rangkaian pemblokiran rekening dan larangan berpergian ke luar negeri oleh termohon (KPK) tidak sah dan memerintahkan termohon mengembalikan pada keadaan semula," ujar pengacara.
Praperadilan ini merupakan yang kedua kalinya diajukan Eddy Hiariej. Praperadilan sebelumnya dicabut sendiri oleh Eddy Hiariej.
Editor: Reza Fajri