Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahfud MD Sebut Utang Whoosh Wajib Dibayar, Dugaan Korupsi Tetap Harus Diselidiki
Advertisement . Scroll to see content

Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Minta Dibebaskan dari Status Tersangka di Sidang Praperadilan

Senin, 22 Januari 2024 - 13:32:00 WIB
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Minta Dibebaskan dari Status Tersangka di Sidang Praperadilan
Sidang praperadilan Eddy Hiariej (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Kubu Eddy meminta hakim menyatakan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan KPK tidak sah. Hakim diminta mengembalikan Eddy ke keadaan semula.

"Menyatakan seluruh rangkaian pemblokiran rekening dan larangan berpergian ke luar negeri oleh termohon (KPK) tidak sah dan memerintahkan termohon mengembalikan pada keadaan semula," ujar pengacara.

Praperadilan ini merupakan yang kedua kalinya diajukan Eddy Hiariej. Praperadilan sebelumnya dicabut sendiri oleh Eddy Hiariej.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut