Eksepsi Karen Agustiawan Tak Diterima, Sidang Kasus Korupsi LNG Berlanjut
 
                 
                JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan eksepsi atau nota keberatan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan tidak dapat diterima. Eksepsi itu diajukan atas kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair Pertamina.
"Mengadili, satu, menyatakan nota keberatan Terdakwa Galaila Karen Agustiawan dan dari tim penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim, Maryono di ruang sidang Wirjono Projodikoro, Senin (4/3/2024).
 
                                Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan sidang pembuktian kasus tersebut.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Galaila Karen Agustiawan berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut," ujarnya.
 
                                        Sebagaimana diberitakan, Karen Agustiawan didakwa telah merugikan negara sebesar 113 juta dolar AS dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina (PTPM) Persero 2011-2021. Dia juga didakwa memperkaya diri Rp1 miliar lebih.