Eksepsi Tim Kuasa Hukum Sofyan Basir: Dakwaan Jaksa KPK Kabur dan Keliru
Untuk diketahui, Sofyan Basir didakwa telah melakukan permufakatan jahat terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1. Dia diduga telah memfasilitasi mantan anggota DPR RI, Eni Maulani Saragih untuk membantu memuluskan langkah pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo mendapatkan proyek listrik 35.000 Mega Watt itu.
Jaksa menduga Sofyan mengetahui, Eni dan Idrus bakal mendapat fee dari Kotjo yang saat itu selaku pemegang saham perusahaan Blackgold Natural Resources sejumlah Rp4,75 miliar.
Atas perbuatannya Sofyan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 11 jo. Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 ke-2 KUHP.
Editor: Djibril Muhammad