Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hal Memberatkan Vonis 3,5 Tahun Penjara Hasto: Rusak Citra Penyelenggara Pemilu
Advertisement . Scroll to see content

Eksepsi Tim Kuasa Hukum Sofyan Basir: Dakwaan Jaksa KPK Kabur dan Keliru

Senin, 24 Juni 2019 - 17:19:00 WIB
Eksepsi Tim Kuasa Hukum Sofyan Basir: Dakwaan Jaksa KPK Kabur dan Keliru
Terdakwa kasus korupsi proyek PLTU Riau-1 Sofyan Basir. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)
Advertisement . Scroll to see content

Dari uraiannya itu, pihak kuasa hukum Sofyan Basir menyatakan dakwaan JPU terkait pasal tersebut membingungkan. Sehingga, menyulitkan pihak tim kuas hukum dalam melakukan pembelaan.

Tidak hanya itu, tim kuasa hukum menyatakan Pasal 56 ke-2 KUHAP yang tercantum dalam surat dakwaan merupakan hal yang keliru. Menurut tim kuasa hukum Sofyan, tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pasal tersebut terjadi (voltooid) sebelum dugaan kejahatan pembantuan dituduhkan kepada kliennya.

Terdakwa kasus korupsi proyek PLTU Riau-1 Sofyan Basir. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)

Sebelum Eni Saragih bertemu Sofyan untuk pertama kali, Soesilo mengatakan, sudah ada pertemuan sebelumnya dengan Johannes Budisutrisno Kotjo. Pada pertemuan dengan Kotjo itu lah, Eni dijanjikan mendapatkan fee jika PLTU Riau-1 jatuh ke tangan Kotjo.

Artinya, dalam hal itu, dia menilai, tindak pidana suap-menyuap sudah terjadi sepenuhnya atau selesai (voltooid) terlebih lebih dahulu dan sudah memenuhi rumusan unsur delik yang dituduhkan oleh JPU.

"Antara uraian fakta dengan pasal dakwaan yang disampaikan Penuntut Umum di dalam Surat Dakwaan terdapat ketidakselarasan dan kekeliruan," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut