Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jenazah Antasari Azhar Disalatkan di Masjid Asy-Syarif Tangsel
Advertisement . Scroll to see content

Eksklusif, Ini Potret Jenazah Diplomat Arya Daru yang Terlilit Lakban Kuning

Kamis, 31 Juli 2025 - 18:07:00 WIB
Eksklusif, Ini Potret Jenazah Diplomat Arya Daru yang Terlilit Lakban Kuning
Potret jenazah diplomat Arya Daru Pangayunan saat ditemukan tewas. (Foto: screenshot)
Advertisement . Scroll to see content

Peringatan: Konten dalam artikel ini membahas isu sensitif terkait bunuh diri. Jika Anda merasa tertekan secara emosional atau mengalami gejala depresi, segera hubungi psikolog, psikiater, atau layanan konseling kesehatan jiwa terdekat

JAKARTA, iNews.id - Diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan (ADP) ditemukan tewas di kamar kosnya dengan wajah terlilit lakban berwarna kuning pada Selasa (8/7/2025). Tim iNews.id pun mendapatkan potret jenazah ADP saat ditemukan tewas.

Dalam foto yang diterima, Arya terlihat menggunakan kaos hitam yang terangkat sampai ke dada. Kemudian, ia juga terlihat menggunakan jam di tangan kirinya.

Lakban berwarna kunig tersebut terlihat rapih dan masih bersisa di sisi sebelah kiri Arya Daru. Di dalam lakban, terlihat sedikit plastik berwarna bening.

Potret Diplomat Arya Daru saat ditemukan tewas di kamar kosannya. (Foto: ist)
Potret Diplomat Arya Daru saat ditemukan tewas di kamar kosannya. (Foto: ist)

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah merampungkan penyelidikan kematian Arya Daru. Polisi mengungkapkan penyebab kematian Arya Daru tanpa keterlibatan orang lain.  

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan, kesimpulan ini didapat setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan mulai dari pemeriksaan saksi, laboratorium forensik seperti sidik jari, DNA dan sebagainya, serta uji digital forensik.

Sementara itu, keluarga Arya Daru tak percaya atas kematian Arya Daru. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah memastikan penanganan peristiwa kematian ADP oleh aparat penegak hukum berlangsung secara profesional, akuntabel, transparan, serta menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia dan due process of law sebagaimana Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Pasal 18 dan 38 UU Nomor 39 Tahun 1999, dan Minnesota Protocol on the Investigation of Potentially Unlawful Death (2016).

"Sebagai upaya tindak lanjut, Komnas HAM melalui tugas dan kewenangan dalam Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM telah melakukan langkah-langkah," kata Anis dalam keterangannya, Rabu (30/7/2025).

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut