Ekspose Kasus Jaksa Pinangki, Kejagung Undang KPK hingga Kemenko Polhukam
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, berkas perkara tahap satu telah diserahkan ke JPU untuk diteliti dengan batas waktu tujuh hari.
Video Jaksa Pinangki Jalani Pemeriksaan di Gedung Kejagung
"Karena itu penuntut umum atau jaksa peneliti mempunyai waktu untuk melakukan penelitian berkas perkara dalam waktu tujuh hari untuk memberitahukan kepada penyidik apakah berkas perkara tersebut lengkap atau tidak," katanya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (2/9/2020).
Dalam perkara tersebut, total sudah ada tiga tersangka, yakni Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM), Djoko Tjandra, dan Andi Irfan Jaya. Terbaru Andi Irfan Jaya disangkakan Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 dengan dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Pinangki.
Potret Jaksa Pinangki Pakai Baju Tahanan Kejaksaan Agung
Editor: Djibril Muhammad