Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penampakan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Diborgol dan Kenakan Rompi Tahanan KPK
Advertisement . Scroll to see content

Ekspose Kasus Jaksa Pinangki, Kejagung Undang KPK hingga Kemenko Polhukam

Senin, 07 September 2020 - 17:48:00 WIB
Ekspose Kasus Jaksa Pinangki, Kejagung Undang KPK hingga Kemenko Polhukam
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, berkas perkara tahap satu telah diserahkan ke JPU untuk diteliti dengan batas waktu tujuh hari.

"Karena itu penuntut umum atau jaksa peneliti mempunyai waktu untuk melakukan penelitian berkas perkara dalam waktu tujuh hari untuk memberitahukan kepada penyidik apakah berkas perkara tersebut lengkap atau tidak," katanya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (2/9/2020).

Dalam perkara tersebut, total sudah ada tiga tersangka, yakni Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM), Djoko Tjandra, dan Andi Irfan Jaya. Terbaru Andi Irfan Jaya disangkakan Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 dengan dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Pinangki.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut