Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rhenald Kasali Soroti Perkara Korupsi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Kasusnya Mirip Tom Lembong
Advertisement . Scroll to see content

Elvanno Hatorangan Divonis 6 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi Proyek BTS 4G

Senin, 05 Agustus 2024 - 17:55:00 WIB
Elvanno Hatorangan Divonis 6 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi Proyek BTS 4G
Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Elvanno Hatorangan divonis enam tahun penjara terkait kasus korupsi yang melibatkan proyek BTS 4G Bakti Kominfo. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Elvanno Hatorangan, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G, dijatuhi vonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis tersebut dijatuhkan dalam kasus korupsi yang melibatkan proyek BTS 4G Bakti Kominfo.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Elvanno Hatorangan dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam sidang yang berlangsung, Senin (5/8/2024).

Selain hukuman penjara, Elvanno juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan penjara tambahan selama empat bulan. 

Lebih lanjut, Elvanno diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,4 miliar. Barang-barang miliknya, seperti mobil HR-V, motor Ducati dan Triumph, serta tanah dan bangunan seluas 139,5 meter persegi di Jakarta, akan dilelang untuk menutupi kewajiban uang pengganti. 

Jika hasil lelang melebihi jumlah yang ditetapkan, sisa nilai akan dikembalikan kepada Elvanno.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar Hakim.

Hakim juga mencatat beberapa hal yang memberatkan hukuman Elvanno, termasuk tindakan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara dan memperkaya dirinya serta pihak lain. 

Namun, beberapa hal yang meringankan seperti belum pernah dihukum sebelumnya, sikap sopan selama persidangan, tidak mempersulit jalannya persidangan, serta tanggung jawab terhadap keluarga.

Sebelumnya, Elvanno dituntut dengan hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara, serta uang pengganti Rp2,4 miliar subsider tiga tahun enam bulan penjara.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut